Pemerintah Melalui Kementrian Pertanian beserta jajaran telah merealisasiakan bantuan sosial berupa PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) dalam rangka membangun Ekonomi Produktif Pedesaan melalui peningkatan kinerja ekonomi petani di perdesaan. Melalui program PUAP dapat mempercepat upaya mengentaskan masyarakat perdesaan khususnya petani dari kemiskinan dan pengangguran sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian. PUAP yang telah di dilaksanakan oleh pengurus GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) yang selanjutnya diharapkan mampu mengembangkan bantuan yang telah diberikan, kemudian diharapkan dapat melalui beberapa fase perkembangan gapoktan setiap tahunnya diantaranya : 1. Pada Tahun I : Fase Usaha Pertanian 2. Pada Tahun II : Fase Usaha Simpan Pinjam 3. Pada Tahun III : Fase Usaha LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis) Nah dari ke 3 fase tersebut diatas, bagi para pengurus gapoktan yang sebagian besar adalah para petani tentu akan banyak mengalami sebuah kendal
Kumpulan Petani dan Peternak Mandiri